ERA.id - Profil Jimly Asshiddiqie jadi perhatian masyarakat. Dia adalah Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memutus laporan dugaan pelanggaran oleh hakim konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.
Terkait hal tersebut, Mahfud Md, Menkopolhukam sekaligus cawapres pasangan Ganjar Pranowo, mengaku percaya dengan kredibilitas Jimly. Dia mengajak masyarakat menunggu keputusan yang akan dibuat.
"Ya kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly," ungkap Mahfud di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/11/2023), dilansir Antara.
"Apa pun putusannya nanti, kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan," tambah Mahfud.
Profil Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie adalah pria kelahiran Palembang, 17 April 1956. Dikutip dari situs web Mahkamah Konstitusi RI, dia pernah duduk di kursi Ketua MK, yaitu sejak 2003 hingga 2008.
Jimly adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Setelah menyelesaikan pendidikan S-1, dia melanjutkan pendidikan S-2 di UI dan mendapatkan gelar M.H. pada 1986.
Tahun 1990, Jimly mendapatkan gelar doktor dari UI. Dia juga mengikuti program doctor by research dalam ilmu hukum di Van Vollenhoven Institute dan Rechts-faculteit, Universiteit Leiden. Setelah itu, tahun 1998, dia dianugerahi gelar Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara oleh Fakultas Hukum UI.
Saat ini Jimly menjadi Ketua MKMK, tapi ini bukanlah jabatan negara. Masa jabatan ini hanya berlaku selama satu bulan. Jabatan negara yang dia emban saat ini adalah anggota (Dewan Perwakilan Daerah) DPD Provinsi DKI Jakarta.
Penunjukkan Jimly sebagai Ketua MKMK dilakukan belum lama ini menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yaitu putusan soal syarat capres dan cawapres.
Sebelum ini, berbagai jabatan pernah dia miliki. Pada 1993—1998 Jimly Asshidiqie menjadi Staf Ahli Menteri Pendidikan. Dia dipercaya menjadi anggota Tim Pengkajian Reformasi Kebijakan Pendidikan Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 1994—1997.
Masuk era Reformasi, dia menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yaitu sejak tahun 2001 hingga 2003. Pada 15 Agustus 2003, Jimly dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu hakim konstitusi. Tak lama kemudian, pada 19 Agustus 2003 dia menjabat sebagai Ketua MK.
Pada tahun 2008, Jimly melepaskan jabatan tersebut. Ketika itu posisinya digantikan oleh oleh Mahfud MD.
Setelah itu, dia ternyata tidak mengambil posisi untuk masuk ke bidang legislatif. Dia terjun ke dunia politik dan masuk bursa pemilihan umum. Jimly berhasil terpilih menjadi anggota DPD DKI Jakarta periode 2019—2024.
Itulah beberapa informasi terkait profil Jimly Asshiddiqie. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.