ERA.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah rampung menggelar sidang pleno putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.
Hasilnya, MKMK menyatakan Saldi Isra tak tebukti melanggar kode etik atas dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Meski begitu, MKMK menyatakan Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya melanggar kode etik atas adanya kebocoran informasi ke media massa saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Atas pelanggaran tersebut, Saldi Isra dan delapan hakim MK lainnya dijatuhkan sanksi lisan.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," kata Jimly.
Jimly Asshiddiqie membacakan putusan didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Sebelumnya, MKMK sudah memeriksa seluruh hakim konstitusi dan panitera terkait dugaan pelanggaran kode etik laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada Selasa (31/1) MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.
Pada Rabu (1/11) MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Pada Kamis (2/11) MKMK sudah memeriksa hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.