ERA.id - Zainal Arifin Mochtar dan Denny Indrayana meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang ulang terkait syarat batas usia capres-cawapres. Dalam permohonannya, mereka meminta MK membuat putusan. Hal ini memmbuat banyak orang menaruh perhatian kepada profil Zainal Arifin Mochtar.
"Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi permohonan penggugat, berdasarkan gugatan yang dilansir situs web MK, Senin (6/11/2023).
Profil Zainal Arifin Mochtar
Dikutip dari situs resmi Komite Pengawas Perpajakan Kemenkeu, Zainal Arifin adalah pria kelahiran Makassar, 8 Desember 1978. Dia menempuh pendidikan sarjana (S-1) di Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selesai pada 2003.
Setelah itu, Zainal melanjutkan pendidikan (S-2) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat. Dia lulus pada 2006 dan meraih gelar Master of Law. Beberapa tahun kemudian, 2012, dia mendapatkan gelar doktor setelah menyelesaikan pendidikan S-3 di Ilmu Hukum UGM.
Bidang keilmuan Zainal juga terasah di beberapa kegiatan, seperti program kursus Summer School Administrative Law, Universitas Gadjah Mada-Maastricht University, Belanda (2006) dan Summer School American Legal System, di Georgetown Law School, Amerika Serikat.
Dosen Hukum Tata Negara UGM ini mengawali karier di bidang akademis pada 2014 di Fakultas Hukum UGM. Selain itu, dia adalah orang yang aktif di berbagai kegiatan antikorupsi.
Tercatat, dia pernah menjadi anggota Tim Task Force Penyusunan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (2007); menjadi Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Fakultas Hukum UGM (2008—2017); dan menjadi anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, berdasarkan Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tak hanya itu, pada 2015—2017 dia menjadi Anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, pada 2016—2019 dia menjadi Anggota Komisaris PT Pertamina EP. Dia juga mendapatkan kepercayaan menjadi anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM pada 2022. Terbaru, tahun ini Zainal ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Periode 2023—2026.
Semasa kuliah S-1, Zainal kerap melakukan diskusi dengan teman-temannya. Dia berada di lingkunan sosial yang menyukai diskusi untuk mengasah ketajaman pikiran.
Dalam wawancara Back to BDM, dia mengatakan bahwa teman-teman indekosnya saat kuliah S-1 suka berdiksusi. Mereka kemudian membuat forum Rabu, yaitu kegiatan diskusi pada hari Rabu yang pengisinya bergantian. Diskusi ini dilakukan dengan pemikiran-pemikiran filsafat, kontemporer, dan sebagainya.
Hal tersebut ternyata berdampak pada capaian di kampus. Dia pernah terpilih sebagai Ketua Senat FH UGM. Ketika masih kuliah S-1, dia juga pernah diajak jadi peneliti Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII). Setelah lulus pada 2003, dia menjadi peneliti di Mahkamah Konstitusi (MK), membantu Prof. Jimly Asshiddiqie.
Itulah berbagai informasi mengenai profil Zainal Arifin Mochtar. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.