ERA.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 baru-baru ini telah menjadi fokus perhatian luas masyarakat. Penasaran dengan daftar kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia?
Artikel ini akan merinci daftar kenaikan UMP di seluruh provinsi di Indonesia untuk tahun 2024, apakah daerah Anda mengalami kenaikan?
Daftar Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Indonesia
- Aceh mengalami kenaikan sebesar 1,38 persen dalam Upah Minimum Provinsi (UMP), meningkat dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672.
- Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen dalam UMP, naik dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915.
- Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 2,74 persen dalam UMP, meningkat dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449.
- Kepulauan Riau mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dalam UMP, naik dari Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492.
- Bangka Belitung mengalami kenaikan sebesar 4,04 persen dalam UMP, meningkat dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.
- Riau mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen dalam UMP, naik dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625.
- Bengkulu mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen dalam UMP, meningkat dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079.
- Sumatera Selatan mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen dalam UMP, naik dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874.
- Jambi mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen dalam UMP, meningkat dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121.
- Lampung mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen dalam UMP, naik dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497.
- UMP Banten mencapai Rp 2.727.812, mengalami kenaikan sebesar Rp 66.532 atau 2,50 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
- Sementara itu, UMP Jakarta mencapai Rp 5.067.381, mengalami peningkatan sebesar 3,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
- Jawa Barat memiliki UMP sebesar Rp 2.057.495, mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen.
- UMP Jawa Tengah mencapai Rp 2.036.947, mengalami peningkatan sebesar 4,02 persen
- UMP DIY mencapai Rp 2.125.897, mengalami peningkatan sebesar Rp 144.115 atau 7,27 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
- UMP Jawa Timur mencapai Rp 2.165.244, dengan peningkatan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
- UMP Bali mencapai Rp 2.813.672, mengalami peningkatan sebesar Rp 100.000 atau 3,68 persen.
- UMP Nusa Tenggara Barat mencapai Rp 2.444.067, mengalami peningkatan sebesar Rp 72.660 atau 3,06 persen.
- UMP Nusa Tenggara Timur mencapai Rp 2.186.826, dengan peningkatan sebesar Rp 62.832 atau 2,96 persen.
- UMP Kalimantan Barat mencapai Rp 2.702.616, mengalami peningkatan sebesar 3,6 persen.
- Kalimantan Selatan memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.282.812.
- Kalimantan Timur memiliki UMP sebesar Rp3.360.858.
- Sulawesi Utara memiliki UMP sebesar Rp3.545.000.
- Sulawesi Tengah memiliki UMP sebesar Rp2.736.698.
- Sulawesi Selatan memiliki UMP sebesar Rp3.434.298.
- Sulawesi Tenggara memiliki UMP sebesar Rp2.885.964.
- Gorontalo memiliki UMP sebesar Rp3.025.100.
- Sulawesi Barat memiliki UMP sebesar Rp2.914.958.
- Maluku Utara memiliki UMP sebesar Rp3.200.000.
- Papua memiliki UMP sebesar Rp4.024.270.
Selain daftar kenaikan ump 2024 di seluruh indonesia, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…