ERA.id - Hari ini (29/11/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara pengujian kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Brahma Aryana.
Diharapkan, putusan ini memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) 2024. Brahma menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang sebelumnya diubah oleh ML melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Lalu, siapa Bhrama Aryana ini?
Mengenal Siapa Brahma Aryana
Brahma Aryana adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). Dia tercatat sebagai salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia dengan jabatan Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).
Hingga saat ini belum banyak informasi yang bisa didapatkan dari sosok Brahma Aryana. Namun, berdasarkan penelurusan media sosial Facebook dengan nama akun yang sama, Brahma pernah menempuh pendidikan di SMPN 134 SSN Jakarta.
Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan di SMAN 3 Jakarta. Lulus dari sekolah menengah dia mengambil kuliah jurusan Hukum di Unusia.
Permohonan Brahma Aryana
Dikutip dari situs resmi MK RI, pada Senin (20/11/2023) MK kembali melaksanakan sidang uji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Brahma Aryana hadir dalam sidang kedua dengan agenda menyampaikan perbaikan permohonan ke MK.
Dia menghadiri sidang tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa. Viktor menerangkan sejumlah perbaikan dalam permohonan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
Salah satu hal yang disorot adalah kedudukan hukum Pemohon yang aktif sebagai bagian dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Kemudian, penjelasan soal pelanggaran etik berat yang diputus oleh Majelis Kehorhatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Terlapor atas Putusan 90/PUU-XIX/2023.
Pemohon juga membuat penegasan landasan konstitusional keberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sudah dimaknai MK dalam Putusan 90/PUU-XIX/2023. Selain itu, Pemohon memberikan penjelasan terkait kerugian konstitusional akibat intervensi kekuasaan terhadap frasa di pasal yang diujikan, serta penyempurnaan petitum dari Pemohon.
“Terhadap permohonan Pemohon bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang pada intinya menyatakan kekuasaan kehakiman haruslah merdeka, sehingga dengan ini telah nyata terdapat pelanggaran atas kemerdekaan kekuasaan kehakiman, mulai dari pemeriksaan hingga diucapkannya Putusan Perkara 90/PUU-XIX/2023... Ini penting untuk MK mengembalikan marwah karena putusan MK menjadi tafsir akhir dari UUD 1945,” jelas Viktor di hadapan Sidang Majelis Panel di Ruang Sidang Pleno MK.
Perbaikan redaksi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diminta oleh Pemohon sebagai bentuk petitum yang telah disempurnakan berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.”
Itulah beberapa informasi soal siapa Brahma Aryana. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus berita terbaru Era.id.