Mengenal Apa Itu Hukum Membela Diri dan Contoh Kasusnya

| 16 Dec 2023 10:00
Mengenal Apa Itu Hukum Membela Diri dan Contoh Kasusnya
Ilustrasi orang terancam (pexels)

ERA.id - Siapa pun berisiko mengalami tindak kejahatan dari orang lain. Dalam kondisi terancam, sebagian orang akan melakukan respons membela diri. Lalu, apakah tindakan membela diri tetap dijerat hukum?

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada sejumlah alasan yang bisa menghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Pembelaan terpaksa (noodweer) adalah salah satu alasan penghapus pidana, diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP. Untuk lebih jelas soal apa itu hukum membela diri, simak penjelasan berikut.

Mengenal Apa Itu Hukum Membela Diri

Berdasarkan KUHP, ada sejumlah alasan yang menyebabkan penghapusan pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Hal tersebut diatur dalam Pasal 44 hingga Pasal 51 KUHP.

Pembelaan terpaksa (noodweer) adalah salah satu alasan penghapus pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Dalam pasal tersebut, pembelaan diri dibagi menjadi dua, yaitu pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess) atau pembelaan di luar batas.

Pasal 49 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk membela diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”

Kemudian, Pasal 49 Ayat (2) KUHP berbunyi, “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana.”

Ilustrasi seseorang terancam bahaya (pexels)

Meski demikian, tidak semua pembelaan diri bisa dinilai sebagai tindakan yang sesuai dengan pasal tersebut. Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, setidaknya ada tiga hal yang jadi syarat sebuah tindakan dinlai sebagai pembelaan terpaksa.

  • Serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedangkan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan.
  • Serangan tersebut bersifat melawan hukum (bersifat wederrechtelijk), dan ditujukan terhadap tubuh, kehormatan, dan harta benda, baik milik sendiri maupun orang lain.
  • Pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Perbuatan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan di mana perbuatan tersebut melawan hukum.

Pembelaan terpaksa (noodweer) menjadi alasan pembenar yang menghapus elemen “melawan hukum” dari perbuatan orang yang membela diri. Contoh dari hal ini adalah ada begal yang menodongkan pisau kepada kita.

Hukum pidana membenarkan kita untuk melakukan tindakan melawan terhadap si penodong. Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melawan adalah seketika menendang tangan penodong dan membuat pisaunya terjatuh, padahal menendang masuk dalam kasus penganiayaan (mishandeling).

Kemudian, pembeda pembelaan terpaksa (noodweer) dengan pembelaan terpaksa melampaui batas (nood weer exces) adalah adanya syarat berupa terjadi “keguncangan jiwa yang hebat” yang menyebabkan terganggunya keadaan jiwa atau batin sehingga mengubah serangan menjadi pembelaan diri secara berlebihan. Maksud “keguncangan jiwa yang hebat” bisa berupa kecemasan, perasaan cemas yang dahsyat, rasa takut, dan kemarahan hebat,

Hal ini menyebabkan batas-batas keperluan pembelaan terlampaui, bahkan meski serangan dari penyerang telah berakhir. Kondisi ini menjadi suatu alasan pemaaf yang menghapus elemen kesalahan (schuld) dari orang yang membela diri secara berlebihan.

Itulah beberapa informasi mengenai apa itu hukum membela diri. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.

Rekomendasi