SIM Mati saat Libur Nataru, Apa yang Harus Dilakukan?

| 27 Dec 2023 17:14
SIM Mati saat Libur Nataru, Apa yang Harus Dilakukan?
Ilustrasi SIM (Indonesiagoid)

ERA.id - Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku dengan durasi tertentu. Sebelum SIM mati, pemiliknya perlu melakukan perpanjangan masa aktif agar tidak perlu membuat SIM baru. Tapi bagaimana jika SIM mati saat libur Nataru 2023—2024?

Ada dispensasi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya jika SIM mati karena masa berlakunya habis saat libur Nataru 2023—2024. SIM tersebut bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.

Dispensasi Mati saat Libur Nataru

Polda Metro Jaya telah membuat pengumuman soal libur pelayanan SIM. Pada 25—26 Desember 2023, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling libur.

Kemudian, pada 30, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024 pelayanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling libur.

Terkait hal tersebut, masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM hingga 2 hari setelah libur. Dengan demikian, orang tersebut tak perlu membuat SIM baru.

"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru diberikan kompensasi waktu 2 hari setelah hari libur," ungkap kepolisian melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa (26/12/2023).

Dengan kata lain, masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada pada 25—26 Desember 2023 bisa memperpanjang SIM pada 27—28 Desember 2023. Sementara, masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023—1 Januari 2024 bisa memperpanjang SIM pada 2—3 Januari 2024.

Jika SIM tidak diperpanjang pada waktu yang telah ditentukan, pemilik dari SIM tersebut harus membuat SIM baru.

Mobil SIM Keliling (Antaranews)

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pemilik perlu melengkapi beberapa syarat yang ditentukan, termasuk membayar biaya perpanjangan. Berikut adalah beberapa syarat, cara, dan biayanya.

1. Syarat perpanjangan SIM

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM asli dan fotokopi SIM.
  • Bukti cek kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

2. Cara memperpanjang SIM di Satpas SIM keliling

  • Pemohon mendaftarkan diri untuk perpanjangan SIM.
  • Petugas memberikan formulir. Agar pengisian cepat dilakukan, diharapkan membawa alat tulis sendiri.
  • Pemohon menyerahkan formulir kepada petugas.
  • Menunggu antrean, nama akan dipanggil oleh petugas.
  • Pemohon dipanggil ke dalam mobil layanan untuk tes.
  • Pemohon melakukan pengambilan foto.
  • Setelah foto, tunggu SIM jadi. Petugas akan memanggil nama pemohon.

3. Biaya perpanjangan SIM

  • Biaya perpanjangan SIM A dan A umum: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
  • Biaya perpanjangan SIM C1: Rp75.000
  • Biaya perpanjangan SIM C2: Rp75.000
  • Biaya perpanjangan SIM D: Rp30.000
  • Biaya perpanjangan SIM D khusus D1: Rp30.000
  • Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000.

Kemudian, ada pula biaya tambahan yang harus disiapkan. Biaya tersebut adalah biaya cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Kami juga telah menulis artikel soal syarat buat SIM baru. Baca tulisan tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Itulah info soal dispensasi perpanjangan SIM mati saat libur Nataru. Ikuti terus berita terbaru Era.id untuk mendapatkan info menarik lainnya.

Rekomendasi