Tanggal Merah Februari 2024: Berikut Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama

| 11 Jan 2024 16:05
Tanggal Merah Februari 2024: Berikut Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama
Tanggal merah februari 2024 (unsplash)

ERA.id - Pemerintah telah menetapkan jadwal tanggal merah sepanjang tahun 2024, termasuk bulan Februari. Artikel ini akan membahas beberapa hari di tanggal merah Februari 2024.

Penentuan libur nasional tersebut telah diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB menyajikan informasi lengkap mengenai tanggal-tanggal libur nasional dan cuti bersama yang berlaku, termasuk yang berada dalam bulan Februari 2024. Jadwal tanggal merah tersebut menjadi penting untuk perencanaan waktu dan kegiatan pada bulan tersebut. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Daftar Tanggal Merah Februari 2024

  1. 8 Februari

Pada tanggal 8 Februari 2024, Pemerintah menetapkan libur nasional, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

8 Februari ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Isra Mikraj adalah peristiwa luar biasa dalam agama Islam yang mengisahkan perjalanan malam Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan kemudian menaiki langit hingga ke Sidratul Muntaha.

Selama perjalanan ini, Nabi menerima wahyu dan bertemu dengan para nabi, termasuk Nabi Musa dan Nabi Isa. Isra Mikraj menegaskan keagungan dan keberkahan kenabian Muhammad serta merupakan salah satu momen spiritual penting dalam sejarah Islam. Peristiwa ini dirayakan oleh umat Islam setiap tahun sebagai penghormatan atas kebesaran Allah dan misi kenabian Muhammad.

  1. 9-10 Februari

Pada Jumat, 9 dan 10 Februari 2024, terdapat Cuti Bersama Hari Raya Imlek 2575 Kongzili. Cuti bersama ini merupakan momen penting dalam perayaan Imlek yang diperingati sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi masyarakat Indonesia merayakan dan berkumpul bersama keluarga pada perayaan Imlek.

Seiring dengan cuti bersama ini, diharapkan tercipta suasana meriah dan kebersamaan dalam merayakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

9 dan 10 Februari 2024 Diperingati sebagai Hari Raya Imlek (unsplash)

Tahun Baru Imlek ini ditentukan dalam kalender Lunar Tiongkok yang didasarkan pada siklus Bulan dan Matahari. Pada umumnya, tanggal Tahun Baru Imlek tertinggal 21-51 hari dari kalender Gregorian atau kalender Masehi yang digunakan secara internasional.

Tahun Baru Imlek jatuh pada tanggal yang berbeda setiap tahunnya. Kendati demikian, Tahun Baru Imlek selalu jatuh antara tanggal 21 Januari hingga 20 Februari.

  1. 14 Februari

Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu melibatkan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

DPR RI resmi mengumumkan bahwa hari Pemilu, yang jatuh pada 14 Februari 2024, akan diakui sebagai hari libur nasional. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum serentak di seluruh Indonesia.

Terkait hari libur pada tanggal pemilu, sebagaimana dijelaskan Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai libur nasional. Oleh karena itu, tanggal 14 Februari 2024, yang merupakan hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024, diakui sebagai hari libur nasional.

Selain tanggal merah februari 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi