ERA.id - Kabar mengenai rencana kenaikan tarif pajak hiburan baru-baru ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, terutama para pelaku usaha dalam sektor hiburan dan pariwisata. Lantas apa alasan kemenkeu naikkan pajak hiburan tersebut?
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengumumkan peningkatan signifikan dalam tarif pajak hiburan, yang dalam beberapa kasus mencapai kisaran 40 hingga 75 persen.
Keputusan Kemenkeu telah menimbulkan kehebohan di kalangan pelaku usaha yang merasa dampaknya akan sangat memengaruhi industri hiburan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut alasan di balik kenaikan tarif pajak hiburan dan dampaknya terhadap pelaku usaha serta industri pariwisata secara keseluruhan.
Alasan Kemenkeu Naikkan Pajak Hiburan
-
Pemilik Tempat Hiburan dari Kalangan Tertentu
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana, menyampaikan bahwa penentuan tingkat pajak tersebut berkaitan dengan fakta bahwa konsumen dari layanan hiburan khusus, seperti karaoke hingga spa, berasal dari kalangan masyarakat tertentu.
Lydia menegaskan bahwa jenis hiburan ini tidak dikonsumsi secara umum oleh seluruh masyarakat, melainkan lebih bersifat terbatas pada kelompok tertentu.
-
Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
Selanjutnya, Lydia menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan tarif pajak minimum sebesar 40 persen dengan tujuan mendorong kemandirian fiskal daerah.
Pajak hiburan diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah agar tidak terlalu bergantung pada transferan anggaran dari pemerintah pusat.
Dalam sebuah briefing di Gedung Kemenkeu, Lydia menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak ini merupakan upaya mendukung daerah agar dapat lebih mandiri dalam menjalankan program-programnya.
Namun Lydia menyadari bahwa sejauh ini banyak daerah yang masih tergantung pada bantuan anggaran dari pemerintah pusat, dan peningkatan pendapatan daerah menjadi krusial untuk membiayai program-program lokal.
-
Terdapat 12 Jenis Pajak yang Diatur
Lydia menambahkan bahwa ada sekitar 12 jenis pajak hiburan yang diatur, dan penting untuk tidak menggeneralisasi seluruh pajak tersebut.
Pemerintah juga telah menurunkan tarif pajak untuk sebagian besar jenis hiburan, namun menetapkan tarif minimum 40 persen hingga 75 persen untuk jenis hiburan tertentu, sesuai dengan poin 12 dari regulasi tersebut.
Viral Inul Curhat Kenaikan Pajak Hiburan
Sebelumya heboh, biduan dangdut Inul Daratista menyampaikan keluhannya terkait kenaikan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen melalui akun media sosialnya.
Inul mengungkapkan bahwa meskipun ia sudah mentaati kewajiban pembayaran pajak, ia seringkali terkendala kenaikan tarif pajak yang lebih tinggi. Ancaman penindakan, seperti penyitaan harta, juga kerap dihadapinya jika tidak patuh terhadap tuntutan pajak.
Dalam unggahan pada Sabtu (13/1/2024), Inul mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap kebijakan tersebut dengan bahasa Jawa yang bertanya, 'yang membuat aturan ingin mengajak bermusikkah?'.
Inul juga membagikan pengalamannya yang sering diminta untuk menjadi anggota DPR RI oleh teman-teman artis, namun karena ia hanya lulusan SMP, maka ia menolak lantaran tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Selain itu, Inul Daratista juga menyuarakan keprihatinannya terhadap sikap petinggi yang, menurutnya, terkesan hanya manis di mulut dan tidak sepenuhnya mendukung rakyat.
Inul bahkan menyinggung bahwa para pemimpin mendapatkan penghasilan dari kerja keras rakyat, namun sikapnya terhadap pajak dinilainya tidak adil.
Biduan yang merupakan istri dari Adam Suseno itu mengeluhkan proses pembayaran pajak yang tidak terduga dan ancaman penyitaan harta yang menjadi beban tambahan, sambil membagikan pengalaman sepuluh tahun lalu ketika menghadapi situasi serupa.
Selain alasan kemenkeu naikkan pajak hiburan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…