Inul Daratista Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Ngaku Sering Diancam Sita Harta

| 14 Jan 2024 16:26
Inul Daratista Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Ngaku Sering Diancam Sita Harta
Inul Daratista dan suaminya, Adam Suseno. (Twitter @inuldaratista)

ERA.id - Biduan dangdut Inul Daratista curhat di media sosial terkait kenaikan pajak hiburan dari 25 persen ke 40-75 persen. Ia mengaku sudah tertib membayar, tetapi masih sering dicari-cari celahnya agar membayar lebih dan diancam akan disita hartanya kalau tidak menurut.

"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah !!!!" tulis Inul di akun X pada Sabtu (13/1/2024) dengan bahasa Jawa berarti 'yang buat aturan mau mengajak matikah?'.

Ia bercerita sering diminta bolak-balik menjadi anggota DPR RI seperti teman-teman artis lainnya. Namun, ia mengaku hanya lulusan SMP dan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

Istri Adam Suseno itu lalu menyesalkan sikap para petinggi yang sok membela rakyat, tetapi hanya manis di mulut. Sementara mereka makan dari hasil kerja rakyat yang banting tulang siang-malam sepertinya.

"Bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari, diobok-obok harus kena tambahan bayar. Kalau enggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta! Pernah juga sepuluh tahun lalu mengalami itu, sekarang udah mendingan disidang di kantornya," keluh Inul.

Pelopor goyang bor itu mengaku keberatan dengan kenaikan pajak hiburan yang tak masuk akal. Ia merasa digencet dengan aturan tersebut, padahal selama 17 tahun ia membangun bisnis karaoke Inul Vizta dengan cara bersih dan legal.

"17 tahun membangun bisnis karaoke ya begini-begini aja. Melihat yang lain 2 tahun enggak jelas beritanya usaha apa, tahu-tahu sudah income triliunan," ungkap Inul. "Piye cara mainnya tolong saya diajari? Paling tidak kalau kena gesekan pajak saya enggak teriak-teriak kayak begini."

Sepeti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturannya, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Rekomendasi