ERA.id - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto memunculkan berbagai pertanyaan dan perbincangan di berbagai kalangan. Lantas apa dasar hukum Jokowi berikan pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo?
Dalam artikel ini, kita akan mengupas dasar hukum yang melandasi keputusan Jokowi tersebut. Apa pertimbangan dan landasan hukum yang menjadi dasar bagi Presiden untuk memberikan penghargaan tersebut kepada Prabowo?
Dasar Hukum Jokowi Berikan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo
Menurut Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, pemberian tanda jenderal kehormatan kepada Prabowo sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Dahnil menjelaskan bahwa penghargaan serupa juga pernah diberikan kepada tokoh-tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Pandjaitan, dan Hendropriyono.
Dalam keterangan video, Dahnil menegaskan bahwa pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi luar biasa yang telah diberikan oleh Prabowo dalam konteks militer dan pertahanan.
Kenaikan Pangkat Bukan untuk Prajurit Purna Tugas
Pemberian pangkat kehormatan Prabowo mendapat kritikan, salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurutnya, istilah pangkat kehormatan tidak lagi dikenal dalam lingkup militer.
"Dalam TNI, istilah pangkat kehormatan tidak dikenal," ujar Hasanuddin. Ia menjelaskan bahwa aturan kepangkatan di lingkungan TNI diatur oleh Pasal 27 UU 34/2004 tentang TNI.
Selain itu, Hasanuddin menyampaikan bahwa pasal tersebut tidak mengatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas.
Hasanuddin mendasari pendapatnya berdasarkan UU 34 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan.
“Terlebih lagi, sejak berlakunya UU TNI, hal tersebut sudah tidak berlaku lagi seperti di era Orde Baru," ungkap Hasanuddin. Menurutnya, saat ini pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit atau perwira aktif.
Jokowi Jelaskan Alasan Pemberian Pangkat pada Prabowo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai alasan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menerima pangkat istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan.
Jokowi menyatakan bahwa proses pemberian pangkat tersebut telah melibatkan berbagai tahapan. Penjelasan tersebut disampaikan Jokowi usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri pada Rabu (28/2/2024).
Pertama, Jokowi merujuk pada penerimaan anugerah Bintang Kehormatan Yudha Dharma Utama oleh Prabowo pada tahun 2022. Pemberian anugerah ini, menurut Jokowi, merupakan pengakuan atas jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan yang memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan Negara.
Selanjutnya, Jokowi menjelaskan bahwa pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ia menegaskan bahwa pemberian tanda kehormatan ini sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019.
Terakhir, Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
Selain dasar hukum Jokowi berikan pangkat jenderal kehormatan untuk prabowo, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…