ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Divisi Perbendaharaan PT Taspen, Maphilinda Sundari pada hari ini, Kamis (27/6/2024). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N S Kosasih sebagai tersangka. Status Antonius terungkap dari pemanggilan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto sebagai saksi pada Rabu (19/6/2024).
Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan Antonius Kosasih sebagai tersangka. Status ini biasanya diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan.
KPK pun sudah menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.
Selain itu, KPK juga menggeledah lima tempat di lokasi berbeda terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen pada Kamis (7/3/2024). Tim penyidik menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.
Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.
Adapun lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3/2024) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.
KPK tak memerinci identitas mereka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.