ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang ruko milik mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid. Aset senilai Rp1,2 miliar itu disita dari terpidana korupsi Tafsir.
"Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama terdakwa Tafsir Nurchamid," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Ruko tersebut berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
"Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor pada 17 Juli 2024," jelas Tessa.
Ruko akan dilelang dengan harga limit Rp1.289.196.000 dengan uang jaminan Rp257.839.200.
Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Sebagai informasi, Tafsir Nurchamid dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara atas tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa terkait proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011.