Jokowi Ubah PP Statuta UI, Rektor Kini Boleh Rangkap Jabatan Komisaris

| 20 Jul 2021 16:45
Jokowi Ubah PP Statuta UI, Rektor Kini Boleh Rangkap Jabatan Komisaris
Jokowi (Dok. Instagram Jokowi)

ERA.id - Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mengenai aturan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor. Sebelumnya, hal ini sempat ramai diperbincangkan lantaran Rektor UI Ari Kuncoro diketahui rangkap jabatan sebagai sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dari salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang diterima ERA.id pada Selasa (20/7/2021), disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta. Artinya, apabila merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah tidak dilarang.

Hal itu tercantum pada Pasal 39 huruf c PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Sementara pada PP sebelumnya yaitu PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pada Pasal 35 huruf c ditegaskan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang menjadi pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Berikut isi Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021:

Pasal 39

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sementara pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sebelumnya, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Adapun PP Nomor 75 Tahun 2021 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. Di hari yang sama pula PP tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Sebelumnya, status rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sempat ramai diperbincangkan usai memanggil jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengkritik Jokowi dengan julukan 'The King of Lip Service'.

Rangkap jabatan Ari di perusahaan BUMN kemudian diumbar oleh mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yang berkaitan dengan penguasa? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6).

Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat wakil komisari utama BRI sejak 2020. Sampai saat ini, Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.

Tags :
Rekomendasi