Tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024 dan Honor yang Didapatkan

| 03 Jul 2024 23:00
Tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024 dan Honor yang Didapatkan
Tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024. (Foto: Antara)

ERA.id - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk berperan sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Lantas apa tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024?

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilihan.

Sebenarnya tugas utama Pantarlih yaitu untuk membantu PPS karena lingkup kerjanya di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah Pantarlih dalam setiap TPS umumnya 1 orang untuk menangani 400 orang pemilih, jika jumlah pemilih ada lebih dari 400, maka bisa ada dua orang Pantarlih di satu TPS.

Pantarlih bisa diambil dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), dan/atau warga masyarakat. Satu hal yang harus dipastikan untuk menjadi Pantarlih adalah tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye/pemenangan peserta Pilkada.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, pendaftaran Pantarlih sudah ditutup pada tanggal 19 Juni lalu. Semestinya sekarang sudah memasuki masa pelantikan Pantarlih dimana wajib memahami tugas dan kewajiban yang diemban mereka.

Ilustrasi Pilkada. (ANTARA-HO- Perpenca Jember)

Tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024

Adapun tugas dan kewajiban yang harus dilakukan Pantarlih yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, antara lain:

Tugas Pantarlih

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
  • Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Kewajiban Pantarlih

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan memberikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam menjalani tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS secara langsung.

Berapa Honor Pantarlih di Pilkada 2024?

Masa kerja Pantarlih yaitu satu bulan dimulai dari masa pelantikan, yaitu 24 Juni-25 Juli 2024. Dalam jangka waktu tersebut, Pantarlih Pilkada 2024 menerima honorarium senilai Rp1 juta/masa bakti (bulan).

Honorarium ini ditentukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Dibentuk oleh PPS, Pantarlih juga akan diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Adapun alasan anggota Pantarlih diberhentikan bisa karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau sengaja mengundurkan diri. Namun, jika selama bertugas mereka mengalami musibah, maka akan menerima uang santunan kecelakaan dengan rincian sebagai berikut:

  • Luka Sedang: Rp Rp 8,25 juta/orang
  • Luka Berat: Rp 16,5 juta/orang
  • Cacat Permanen: Rp 30,8 juta/orang
  • Meninggal: Rp 36 juta/orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10 juta/orang

Demikianlah ulasan tentang tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024 yang harus diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi