ERA.id - Peluang mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk dapat maju pada Pilkada 2024 dinilai makin berat meski DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
Menurut Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana, secara persyaratan, Anies memang berpeluang bertarung di Pilkada Jakarta bila diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP).
"Kalau soal Anies itu dua hal. Kalau persyaratan tentu dalam konteks yang dibicarakan hari ini, maka kita akan bisa lihat peluangnya ada bagaimana Anies itu didorong oleh PDIP," kata Aditya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Namun, dia menilai ada keengganan dari partai berlambang banteng moncong putih itu untuk mengusung Anies pada Pilkada 2024, yang disiratkan lewat pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Nah, jawaban itu berat karena Bu Mega sudah kasih statement soal itu bahwa kelihatannya meski belum diputuskan oleh PDIP, kelihatannya sudah berat untuk mendukung Anies Baswedan," ucapnya.
Pernyataan yang menyinggung soal Anies itu dilontarkan Megawati setelah pembacaan nama-nama calon kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan gelombang kedua di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis kemarin.
"Peluangnya ada, cuma masalahnya ada pernyataan eksplisit yang sudah disampaikan oleh Bu Mega yang kelihatannya Anies itu tidak akan didukung oleh PDIP," tuturnya.
Untuk itu, dia menyebut bahwa peluang yang tersisa bagi Anies untuk maju pada Pilkada 2024 apabila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ialah lewat gabungan partai politik nonparlemen.
Namun, ia skeptis hal tersebut bisa mengantarkan Anies berkompetisi di Pilkada 2024.
"Sehingga harapannya adalah berasal dari partai politik nonparlemen yang menurut saya itu pun juga tidak mungkin, karena mencapai 7,5 persen kan tidak mudah dalam konteks hari ini, misalnya teman-teman Partai Gelora masuk, kemudian Perindo masuk (mendukung Anies)," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
Adapun Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis (22/8) pagi ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.