ERA.id - Sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025) hari ini ditunda. Alasannya, karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto saat sidang di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).
Djuyamto menerangkan KPK meminta agar sidang ditunda selama dua pekan. Namun penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta sidang ditunda selama 10 hari.
Pertimbangan pun dilakukan dan Djuyamto menyebut sidang praperadilan Hasto akan kembali digelar pada 5 Februari 2025 mendatang.
"Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda Seminggu, kita pas hari libur, libur panjang. Saya kira temen-temen juga pada mau libur panjang," ungkap Djuyamto.
"Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua, yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari 2025)," tambahnya.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.