ERA.id - Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025) hari ini ditunda karena KPK tak hadir dalam persidangan. Kubu Hasto menilai lembaga antirasuah sedang cari bukti untuk membantah dalil yang dimohonkan kubu Hasto.
"Belum sempat hadir mungkin juga mereka (lagi) mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil mereka," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Meski begitu, Maqdir mengatakan pihaknya menghormati ketidakhadiran KPK. Dia yakin PN Jaksel akan mengabulkan gugatan praperadilan Hasto.
"Kita semua menjadi saksi dan mengabadikan persidangan ini karena bagi kita tentu persidangan ini ke depan akan banyak membawa pengaruh terhadap kehidupan kita berbangsa dan bernegara," ucapnya.
Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto memutuskan sidang praperadilan Hasto akan kembali digelar pada 5 Februari 2025 mendatang. Sidang tidak ditunda selama seminggu karena ada libur panjang pada pekan depan.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.