ERA.id - KPK membenarkan tidak hadir dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lembaga antirasuah tak dapat hadir karena mengaku masih harus menyiapkan materi sidang.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto memutuskan sidang praperadilan Hasto akan kembali digelar pada 5 Februari 2025 mendatang. Sidang tidak ditunda selama seminggu karena ada libur panjang pada pekan depan.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.