ERA.id - Prajurit Yonif 9 Marinir/Beruang Hitam yang sedang melaksanakan Misi kemanusiaan dalam Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Lampung. Pelaku ditangkap saat hendak melewati Pos pengamanan COVID-19 yang kebetulan tidak mengikuti protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.
Penangkapan itu berawal ketika Koptu Mar Sabar Simbolon (anggota Yonif 9 Marinir) dan elemen instansi lainnya sedang mengadakan patroli rutin di Bandar Lampung tepatnya di Jalan Ikan Tenggiri Kec. Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Saat itu, Ada seseorang yang mengendarai sepeda motor tidak memakai masker dan resah saat ditegur oleh petugas, dan berusaha menghindar dengan berbalik arah mengendarai sepeda motornya saat di lokasi pemeriksaan.
"Merasa curiga, lantas saya menyetop si pengendara dan mencabut kunci kontak pada sepeda motornya dan meminta Tas Samping yang dikenakan pengendara untuk di periksa, namun si pengendara malah ngotot ketika tas yang di kenakannya saya ambil, kami pun sempat bersi tegang. Merasa tasnya tidak bisa terebut kembali lalu si pengendara(tersangka) berusaha melarikan diri (kabur) dan sempat salah satu Rekan dari petugas mengejar tetapi tidak mendapatkan si (tersangka) LK dengan jarak 30 meter lalu saya mencoba lari sprint untuk mengejar si pengendara(tersangka) dan berhasil menangkapnya," kata Koptu Mar Sabar Simbolon dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).
Setelah digeledah, didapatkan plastik berisi paket sabu berikut alat timbangannya. Kemudian pelaku diserahkan kepada pihak yang berwajib.
"Setelah kami laporkan, Dansatgas memerintahkan agar semuanya, termasuk barang, diserahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.