Para 'Orang Dalam' Pembantu Pelarian Djoko Tjandra

| 31 Jul 2020 11:07
Para 'Orang Dalam' Pembantu Pelarian Djoko Tjandra
Anita Kolopaking (Antara)

ERA.id - Buronan kelas kakap kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra berhasil ditangkap polisi dan sudah kembali ke Tanah Air pada Kamis (30/7/2020) malam. 

Kisah pelariannya selama 11 tahun ini berujung pada pencopotan setidaknya empat pejabat 'orang dalam' yang terdiri dari tiga orang jenderal polisi, seorang jaksa, dan seorang lurah.

Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya. Ia terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali pada tahun 2019 tanpa izin tertulis pimpinan.

Diketahui Pinangki pergi ke Malaysia bersama pengacara Anita Kolopaking --yang sudah ditetapkan sebagai tersangka-- untuk bertemu dengan Djoko Tjandra. Bahkan foto-foto pertemuan mereka beredar di dunia maya. Pinangki diduga kuat sebagai 'orang dalam' di lingkungan Kejagung guna membantu Djoko Tjandra.

"Bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).

Pencopotan Pinangki berdasarkan pada surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Sedangkan Polri telah mencopot tiga orang perwiranya, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Prasetijo bahkan dijerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu dari 'orang dalam' internal Polri untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia.

Selain itu, Lurah Grogol Selatan Asep Subhan juga dipecat karena terbukti sebagai 'orang dalam' untuk membantu menerbitkan e-KTP 'sehari jadi' untuk Djoko Tjandra.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tak tertutup kemungkinan adanya  'orang dalam' yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

Tags : djoko tjandra
Rekomendasi