ERA.id - Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko (Tjandra) Sugiarto kepada Kejaksaan Agung. Meski demikian, Djoko masih harus dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan terkait pelariannya selama di Indonesia.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penempatan tersebut untuk memudahkan Bareskrim Polri dalam melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Djoko Tjandra.
"Terkait dengan keluar masuknya saudara Djoko Tjandra, dan juga untuk kepentingan pemeriksaan yang lainm maka saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba yang ada di Mabes polri," kata Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Sigit menambahkan, meskipun Djoko Tjandra dititipkan di Mabes Polri, pihaknya tak akan menggabungkan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prastijo Utomo. Meskipun dalam kasus yang serupa.
Menurutnya, penempatan Djoko Tjandra di Mabes Polri hanyalah sementara. Hal ini juga untuk mendalami kasus tersebut. Sementara soal berapa lamanya Djoko Tjandra akan ditahan di Rutan Mabes Polri, Sigit hanya menyebut sesuai dengan aturan di KUHP.
"Penempatan di sini sifatnya sementara, setelah pemeriksaan selesai akan kita serahkan kembali ke Rutan Salemba, kemudian ditempatkan di tempat yang disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba," katanya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pemeriksaan Djoko Tjandra juga nantinya berkaitan dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan oleh terpidana itu selama pelarian di Indonesia. Termasuk terkait penerbitan surat jalan yang menjerat salah satu jenderal polisi.