ERA.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan tidak pernah mengusulkan kepada Kapolri Jendral Idham Aziz agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata api. Kepemilikan senjata api bagi sipil tetap mengikuti peraturan dari pihak yang berwenang.
"Kepemilikan senjata api bagi sipil, harus tetap mengacu pada peraturan kapolri. Tidak boleh sembarangan," tegas Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/8/2020).
Selain itu, pemilik senjata api juga harus memiliki lisensi dan sertifikat dari International Practical Shooting Confederation (IPSC) untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015.
"Misalnya yang bersangkutan harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Bamsoet.
Terkait senjata api dengan jenis peluru tajam berdiameter 9 mm, poilitikus Golkar ini meluruskan selama ini hanya digunakan publik untuk keperluan olahraga menembak.
Sebelumnya, Bamsoet sempat mengusulkan agar Kapolri Jendral Idham Aziz untuk merevisi Perkab Nomor 18 tahun 2015 terkait kepemilikan senjata api oleh masyratakat sipil. Salah satunya senjata api dengan jenis peluru tajam 9 mm sebagai senjata untuk membela diri.
Dalam Perkab Nomor 18 tahun 2015 menyebutkan terdapat tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Antara lain senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.
"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis terpisan, Minggu (3/8/2020).