ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai usulan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo soal kepemilikan senjata api untuk warga sipil tidak ada urgensinya.
Sebelumnya, Bamsoet mengusulkan kepada Kapolri Jendral Idham Aziz untuk merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 agar masyarakat sipil bisa memiliki senjata api kaliber 9 mm untuk membela diri, tidak ada urgensinya.
"Saya memandang, belum ada urgensi untuk memberikan ruang yang lebih besar lagi terkait dengan kepemilikan dan hak menggunakan senjata api untuk masyarakat sipil," ujar Didik kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
Menurut politisi Demokrat, tidak ada hal yang mendesak di Indonesia hingga masyarakat sipil harus dibekali senjata api untuk membela diri. Didik mengatakan, justru kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur hukum semakin meningkat.
Dia menbambahkan, aparat keamanan dan aparat penegak hukum semakin masif untuk memerangi kejatahan dan menciptakan rasa aman. Bahkan Didik tak yakin jika tidak semua orang diberikan hak oleh Perkap Nomor 18 tahun 2015.
"Kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan menjaga ketertiban serta menjadi sahabat penegak hukum termasuk sahabat Polri juga semakin baik," tegas Didik.
Sehingga, kata Didik, tidak ada alasan yang mendesak akan hadirnya ancaman yang membahayakan diri, harta benda dan kehormatan.
Menurutnya, semua permasalahan masih dalam rentan kendali keamanan yang sangat terukur. Bahkan masyarakat terus berupaya untuk memupuk dan menumbuhkembangkan nilai-nilai luhur bangsa dalam menyelesaikan permasalahan.
"Semua perbedaan dan permasalahan akan indah apabila diseleseaikan dengan dialog, bukan dengan senjata," pungkasnya.