ERA.id - Beredar kabar bahwa ada produk kuas yang terbuat dari bulu babi dan itu sudah dihalalkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kabar itu diunggah oleh akun Facebook, August Gardo Hutasoit.
Dalam fotonya, terlihat sebuah kuas dan tampak tulisan MUI sudah menghalalkannya. Narasi unggahan itu yakni sebagai berikut, "MUI haram atau halal??? Perlu juga nih di sertifikasi. he…he…he…"
Ciri-ciri kuas babi, disebu August adalah terdapat tulisan eterna, bristle, warnanya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam), serta bila dibakar berbau seperti daging panggang.
Apakah itu informasi benar? Berdasarkan hasil penelusuran anggota grup Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), klaim adanya poster berisi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi adalah klaim yang salah alias hoax!
Faktanya, pada tahun 2019, MUI sudah membantah isi foto soal kuas bulu babi yang viral belakangan ini. MUI hanya mengeluarkan fatwa HALAL pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu). MUI tidak menetapkan fatwa haram.
“Perlu diketahui bahwa MUI tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut. Perlu diketahui juga bahwa MUI tidak menetapkan fatwa haram, tapi fatwa halal,” kata Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahudin Al Ayub saat dihubungi Tempo, Rabu 4 September 2019.
Informasi palsu tersebut disebarkan atas nama Direktorat Kuliner dan Produk Halal Bersertifikat MUI dengan mencantumkan alamat situs makananhalal[dot]com. Saat ditelusuri, tak ada website makananhalal[dot]com.
Ayub langsung menyanggah informasi salah tersebut. “Tidak. Itu bukan website MUI,” kata dia.
Dilansir dari Liputan6, Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI, Amirsyah Tambunan mengaku penting bagi suatu produk mengantongi label halal. Hal ini guna mencegah terjadinya keraguan masyarakat apabila menggunakan produk tertentu.
“Untuk menghindari keragu-raguan. Barang gunaan lainnya yang tidak ada logo halalnya, berarti itu diragukan. Artinya harus dihindarkan,” ucap Amirsyah, Senin (21/9/2020) kemarin.
Secara umum, lanjut Amirsyah, sertifikasi halal sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tentang 2014 tentang jaminan produk halal. Selain makanan, ada barang kegunaan lainnya yang harus memiliki label halal.
Terkait dengan adanya poster berisi narasi fatwa haram terhadap produk kuas, Amirsyah menjelaskan bahwa suatu produk sudah bersertifikasi halal harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk diaudit oleh auditor profesional.
“Menelusuri kuas ini terbuat dari apa. Dan yang melakukan telusur ini adalah seorang auditor yang profesional, biasanya dia punya tools untuk melakukan telusur ini. Jadi tidak bisa kita langsung mengklaim sesuatu itu. Tapi harus ada audit,” terang Amirsyah.