KPU Depok Bahkan Siapkan SOP di TPS Kalau ada Pemilih yang Meninggal

| 16 Oct 2020 10:13
KPU Depok Bahkan Siapkan SOP di TPS Kalau ada Pemilih yang Meninggal
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna (Foto ANTARA/Feru Lantara)

ERA.id - KPU Kota Depok Jawa Barat mengaku sudah mempersiapkan banyak hal di TPS saat menggelar pelaksanaan Pilkada Depok 2020 di tengah pandemi. Bahkan SOP hingga tahapan ketika ada kejadian pemilih yang pingsan atau meninggal di lokasi TPS.

Di TPS, KPU Depok akan menyiapkan dua buah pakaian alat pelindung diri (APD). Inilah salah satu langkah antisipasi dari KPU Depok kalau pemilih yang tiba-tiba jatuh, pingsan, ataupun bahkan meninggal dunia mendadak.

"Kami juga menyiapkan ambulans untuk mengantisipasi hal tersebut yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Jumat. Berita ini redaksi era.id kutip dari Antara, Jumat (16/10/2020).

Jadi, APD itu nantinya digunakan oleh petugas Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tapi sebelum itu, petugas KPPS harus mengamankan dahulu surat suara dengan memasukkan ke kotak suara. Baru mereka mengangkat pemilih ke ambulans.

KPU Depok mengaku harus mengantisipasi hal-hal yang terjadi di luar dugaan. Sekecil apapun kemungkin terjadinya peristiwa, harus sudah diantisipasi.

Pilkada di tengah pandemik COVID-19 ini memang perlu kesiapan ekstra penyelenggara, untuk itu kami sudah menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Masyarakat tak perlu khawatir datang ke TPS, kami sudah mengantisipasi-nya dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap dia.

Sebelum pencoblosan, semua lokasi TPS disemprot disinfektan untuk memastikan benar-benar bersih. Jumlah pemilih di TPS juga dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya yang mencapai 800 orang.

"Seluruh petugas KPPS dilakukan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan penyelenggara pilkada tersebut," tutur dia.

KPU juga akan melakukan pengaturan jadwal kedatangan pemilih ke TPS. Nanti pada jadwal pencoblosan, misalnya, keluarga A pukul 08.00-09.00 WIB, keluarga B mulai pukul 09.00-10.00 WIB, dan seterusnya supaya tidak ada kerumunan.

"Seusai melakukan pencoblosan pemilih juga harus segera meninggalkan tempat TPS, tidak boleh lagi berkumpul supaya tak ada kerumunan," ujarnya.

Lebih lanjut Nana menjelaskan, sebelum mencoblos, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai untuk menghindari COVID-19, dan setelah melakukan pencoblosan maka tinta yang biasanya dicelup kini tidak lagi tapi dilakukan penetesan kepada pemilih usai mencoblos.

"Kami tentunya berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari adanya klaster pilkada COVID-19 pada saat hari pencoblosan 9 Desember nanti," kata dia.

Tags : pemkot depok
Rekomendasi