Awalnya Taruhan Sambil Mabuk, Orang Gambia Ini Lalu Bunuh Kawannya

| 27 Oct 2020 16:56
Awalnya Taruhan Sambil Mabuk, Orang Gambia Ini Lalu Bunuh Kawannya
Polres Metro Jakarta Barat menangkap WN Gambia pelaku penganiayaan terhadap WN Nigeria yang diboyong ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (27/7/2020)

ERA.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap JD alias Shark (22) warga negara Gambia yang telah menganiaya Festus alias Obino Michael Anija (29) WN Nigeria hingga tewas pada Sabtu (24/10) sore di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Tersangka JD diketahui merupakan teman korban, namun saat kejadian, keduanya terlibat keributan yang berujung penusukan.

“Petugas kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bisa menangkap pelaku kurang lebih dalam 2x24 jam. Adapun barang bukti yang disita yakni pisau yang digunakan untuk menusuk korban hingga tewas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Audie mengatakan kemarahan JD terpicu berawal dari taruhan bermain game konsol dengan uang senilai Rp1 juta. Mereka bermain dalam keadaan mabuk berat akibat minuman keras

Korban memenangkan permainan dan meminta uang kepada pelaku JD, namun berujung pada keributan dan penganiayaan terhadap korban. “Jadi ketika terjadi keributan itu juga mungkin dipengaruhi oleh alkohol, sehingga kejadiannya begitu cepat, pelaku tidak bisa mengendalikan diri sehingga melakukan pembunuhan,” ujar Audie.

Pelaku JD diketahui sempat melarikan diri dari lokasi kejadian perkara, beberapa saat setelah melukai korban Festus. Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dan berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah identitasnya.

“Berkat informasi dari masyarakat, pelaku bisa segera ditemukan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Meski pelaku merupakan warga negara asing, polisi menindaknya dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. “Pelaku JD dikenakan pasal 338, kemudian pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Arsya.

Sebelumnya, seorang saksi, L, mengatakan korban Festus dan pelaku JD alias Shark datang apartemen pacarnya, saksi T pada Sabtu dini hari. Korban dan terduga pelaku sempat mengobrol dengan bahasa Afrika sekitar setengah jam. Kemudian keduanya berpamitan pulang. Sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, kedua orang itu datang lagi.

Festus, Shark dan saksi T sempat mengobrol bertiga menggunakan bahasa Afrika, kemudian mereka sempat bermain game konsol dan minum alkohol ditemani T. Sedangkan L masuk ke kamar mandi. “Saksi mendengar suara gaduh dan benda jatuh, kemudian melihat terduga pelaku memegang pisau sedang menusuk korban, sedangkan T berusaha melerai,” ujar Arsya.

Selanjutnya, saksi L berusaha menolong Festus yang ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia kemudian menghubungi ambulans melalui satpam. Sementara terduga pelaku menghubungi pacarnya, yakni saksi DK. Tak lama kemudian DK datang ke apartemen tersebut dan mereka pergi melarikan diri bersama T.

Tags : pembunuhan
Rekomendasi