ERA.id - Polda Metro Jaya telah memulangkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang sempat ditahan karena menggunakan plat nomor polisi RI 1 palsu dan berusaha menerobos pintu Mabes Polri pada Rabu (25/11/2020) kemarin siang.
"Sudah kita kembalikan, karena tadi malam setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi, kita tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Fahri mengatakan meski pengemudinya dipulangkan, Polisi tetap mengenakan tilang kepada si pengemudi lantaran menggunakan plat nomor palsu dan kendaraannya ditahan sebagai barang bukti.
"Mobil disita, barang buktinya mobil," tambahnya.
Adapun pasal dilanggar pengemudi tersebut adalah menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang diatur dalam Pasal 288 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.
Petugas piket Provost Mabes Polri pada Rabu siang mencegat sebuah kendaraan yang kemudian diketahui berniat menerobos gerbang Mabes Polri lantaran curiga terhadap plat nomor kendaraan tersebut.
Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satlantas Polres Metroi Jakarta Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Satpamwal Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian mengungkapkan pengemudi Mitsubishi Pajero yang menggunakan nomor polisi RI 1 palsu berusaha menerobos pintu Mabes Polri sebagai bentuk protes kepada pemerintah.
"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan Ormas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) yang menyatakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintah," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Adapun identitas pengemudi kendaraan tersebut diketahui berinisial M yang merupakan warga Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.