Kasus Stalking Member Idol Group: Cinta Buta yang Mengusik Privasi

| 22 Jul 2020 19:20
Kasus <i>Stalking</i> Member Idol Group: Cinta Buta yang Mengusik Privasi
Ilustrasi (Raga/era.id)

Ena Matsuoka tak pernah menyangka jika fan fanatiknya nekat melakukan hal di luar nalar. Padahal, kehidupan privasi personel grup J-pop, Tenshitsukinukeniyomi ini selalu dijaga. Siapa sangka, alamat rumahnya bisa dilacak lewat pantulan cahaya dan gambar lewat sebuah foto selfie. 

Hibiki Sato memang seorang skyman --fan yang tahu informasi pribadi para idol-- yang sesungguhnya. Atau lebih tepatnya, ia adalah seorang stalker kelas kakap.

Bagaimana bisa ia punya kemampuan bak detektif? Sato melacak kediaman Matsuoka dengan menganalisis salah satu fotonya dengan mengidentifikasi pemandangan sekitarnya dari pantulan mata Matsuoka. Ia kemudian mencocokkannya dengan jalan menggunakan Google Maps.

Sato bahkan bisa memperkirakan lantai tempat tinggal Matsuoka berdasarkan jendela dan sudut sinar matahari di matanya.

Cara Hibiki Sato melacak alamat korban (Japantoday)

Seperti dikutip dari Japantoday, ternyata, pria berusia 26 tahun itu punya niat busuk. Tak hanya mengidolakan Matsuoka karena performa di atas panggung dan kecantikannya, Sato juga terobsesi secara seksual kepada wanita yang baru berusia 21 tahun itu. Ia kerap membayangkan bisa bercinta dengan idolanya itu.

Hibiki Sato (MSN)

Setelah melacak, Sato menguntit kediaman Matsuoka, meriset waktu aktivitas Matsuoke sehari-hari, mencatat dan menganalisisnya. Setelah berhasil, suatu sore ia menunggu di halte bus depan rumah Matsuoka. Sato langsung membekap idol kesukaannya itu begitu ia membuka pintu.

Ena Matsuoka (MSN)

Secara gelap mata dan dipengaruhi nafsu, ia menyeret Matsuoka ke dalam rumah yang sedang kosong, membekap mulutnya dengan kain dan melancarkan aksi cabulnya. Beruntung, Matsuoka bisa melawan dan berhasil kabur meski wajahnya terluka akibat melawan.

Bukan kali ini saja fan dari grup J-pop menguntit atau bahkan menyerang idolnya sendiri. Berkali-kali member girlband J-Pop menyerukan supaya mereka mendapat pengawalan khusus, sebagai buntut dari 'serangan' dalam beberapa tahun terakhir.

Belum lama ini, kasus penguntit dan penyerangan kembali terjadi kepada member girlband J-Pop. Maho Yamaguchi, anggota NGT48 menjadi perbincangan hangat bahkan menjadi trending dunia. Dua pria tak di kenal menerobos masuk ke tempat tinggal Maho Yamaguchi dan menyerangnya pada Januari 2019.

Jepang sendiri sebetulnya punya undang-undang pengontrolan stalker. Panggilan telepon yang berulang kali dan pengiriman e-mail secara masif bisa dianggap sebagai perilaku yang obsesif dan bisa dikenai hukuman pidana.

Bagaimana di Indonesia?

Dalam forum internet, seroang yang diduga wota --sebutan untuk fan idol-- garis keras menuliskan secara gamblang apa yang dilakukannya demi mendapat alamat member JKT48. 

Beberapa tahun yang lalu, dua  oshi --sebutan untuk member idol group JKT48-- Naomi dan Sinka sempat memposting keluhan sekaligus peringatan ke salah satu oknum wota yang datang ke rumahnya. Saat itu Naomi merasa terusik. 

Pelaku sempat berkicau di Twitter dan mention Naomi dan Sinka bahwa dia sudah ada di depan rumah mereka. Oknum ini bahkan rela menunggu Naomi dan Sinka di taman depan rumah idolanya hingga larut malam. 

Kejadian itu terjadi pada 23 Juni 2018. Sejak saat itu Naomi dan Sinka tak segan untuk memberi peringatan keras lewat media sosial kepada para wota yang menguntitnya. Fan mereka pun juga ikut meradang dan mencari tahu oknum yang membuntuti kakak beradik ini. 

JKT48 (Nurul Tryani/era.id)

Bukan cuma Naomi dan Sinka yang mengalami kejadian tak mengenakan ini. Ratu Vienny dan Vanka juga sempat mengalami hal serupa. Bahkan kejadian yang dialami Vienny ini jadi hal yang ramai diperbincangkan. 

Hal ini karena oknum wota berani datang ke rumah Vienny dan mengetuk pintu rumahnya. Saat itu, Ayah Vienny yang membuka pintu dan mendapati seorang wota yang ingin menemui Vienny. 

Para stalker atau penguntit ini memang dianggap sangat annoying oleh para member JKT48, begitu pun yang pernah dialami oleh eks member JKT48, Saktia Oktapyani. 

"Dulu pas gue masih member sih banyak banget fan yang tiba-tiba ngasih hadiah di depan rumah. Tapi gue enggak sempet nemuin orangnya siapa," kata Saktia kepada era.id, Selasa (22/7/2020). 

Saktia pun menanyai para tetangganya. Menurut keterangan para tetangga, fan tersebut datang pakai mobil mewah, berkulit putih, tinggi, dan memiliki tubuh sedikit gemuk. 

"Tapi sampai sekarang gue enggak tahu siapa sih orangnya. Gue sempat nebak pasti si A, tapi enggak tahu juga ya," lanjut Saktia. 

Dari sisi psikologi, perilaku menggemari secara berlebihan akan sosok idola seolah-olah melekat di industri hiburan itu sendiri. "Tren ini diciptakan oleh industri, memanfaatkan kecintaan fan kepada artis idolanya," ungkap Psikolog Kasandra Putranto.

Perilaku fan yang berlebihan seperti menguntit juga memiliki beberapa faktor pemicu.

Infografik (Ilham/era.id)Caption

"Banyak hal, terutama profil psikologis dasarnya, yang ditandai dengan kecerdasan intelektual, emosional, dan sosial. Sebaiknya diimbangi dengan nilai-nilai universal, nilai budaya, kultural, dan spiritual," kata Kasandra.

Stalker yang bertindak irasional ini dianggap sudah mengganggu privasi para oshi ini juga sempat menjadi sorotan banyak pihak. Kejadian ini sudah mengarah tindak kriminal dan perbuatan tak mengenakan. Padahal seluruh member idol group yang tenar lewat lagu Heavy Rotation ini saat sudah keluar dari teater dan selesai tugasnya hanyalah gadis remaja biasa pada umumnya. 

Sayangnya kejadian ini belum mendapat tindakan serius dari manajemen. Padahal kalau ditelusuri bisa saja kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:

Pasal 45B UU 19/2016:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Pasal 29 UU ITE:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Belum lagi ada pasal 335 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang pelakunya bisa diancam penjara satu tahun.

Jadi, berhentilah bersikap annoying kepada para oshi!

Infografik (Ilham/era.id)Caption

Rekomendasi