Bukan cuma lewat mulut, lubang lain yang tidak boleh dimasukkan benda di dalamnya adalah hidung, telingan, dan anus. Nah, untuk kasus kentut di air yang kerap dipersoalkan beberapa orang, kita harus pahami bahwa hal yang pasti terjadi saat kentut adalah adanya udara yang keluar dari saluran anus.
Terkadang saat kentut dalam air terdapat sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara. Berdasarkan hal itu, maka ketika seseorang yang sedang berpuasa kentut dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus maka dapat membatalkan puasa. Sedangkan ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.
Ketentuan hukum tersebut sama halnya dengan permasalahan lain yakni tatkala seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus, maka hal demikian dapat membatalkan puasanya.
Dilansir dari NU Online, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa saat seseorang merasa terdapat air yang masuk ke dalam anus. Berbeda halnya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus ketika kentut dalam air, atau seseorang tidak merasakan adanya air yang masuk ke dalam anus sama sekali, maka puasanya tetap dihukumi sah.
Ketentuan ini berlaku untuk kasus berendamnya seseorang dalam air bukan karena aktivitas sunah atau wajib, melainkan hal yang mubah saja seperti mencari kesegaran atau sejenisnya. Dalam kasus aktivitas yang dianjurkan atau mendesak, masuknya air yang tak disengaja termasuk hal yang ditoleransi alias tak membatalkan puasa.