ERA.id - Ada beberapa metode hukuman mati di seluruh dunia yakni hukuman gantung, hukuman tembak, hingga suntik mati. \
Hukuman tembak sendiri awalnya diberlakukan di lingkungan militer di Eropa, seiring pemakaian senjata api dalam perang, pada abad 16 hingga 17.
Pemakaian senjata api dianggap efektif dan efisien. Jika butuh cepat, tahanan perang juga dieksekusi pakai cara ini. Senjata api juga dianggap praktis karena langsung mengarah ke sasaran mematikan, seperti jantung atau batang otak.
Pada Awal abad ke-20, saat hukuman tembak diberlakukan kepada warga sipil, mulai tercipta aturan-aturan pelaksanaan eksekusi.
Hukuman mati dengan cara ditembak mati berlaku juga di Indonesia. Pelaksanaan eksekusi hukuman mati diatur dalam Undang-undang NO.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Salah satu contohnya yaitu terpidana diberikan hak dalam menentukan posisinya saat nanti di eksekusi. Bisa memilih berdiri, berlutut, ataupun dalam posisi duduk.
Namun, tetap saja Agar tenang, mata bisa ditutup dan tubuh diikat pada tiang. Eksekutor terdiri atas beberapa penembak, yang beberapa senjatanya hanya berisi peluru hampa. Gunanya untuk menjaga efek psikologis yang buruk bagi petugas eksekutor.
Namun, terlepas dari perbedaan cara setiap negara dalam melakukan hukuman tembakan mati, ternyata pelaksanaan eksekusi ini pernah dipungut biaya yang nantinya ditanggung keluarga terpidana.
Pihak keluarga dituntut untuk membayar biaya peluru yang digunakan dalam mengeksekusi terpidana.
Jaksa Agung HM Prasetyo pernah mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati membutuhkan anggaran sebesar Rp 200 juta per orang. Biaya tersebut digunakan untuk operasional hukuman mati hingga pemakaman.