Bangun Danau Buatan di Rumahnya, Neymar Didenda Rp50 Miliar karena Langgar Perizinan Lingkungan

| 04 Jul 2023 16:04
Bangun Danau Buatan di Rumahnya, Neymar Didenda Rp50 Miliar karena Langgar Perizinan Lingkungan
Neymar Jr. (website neymarjr.com)

ERA.id - Seorang jaksa di Brasil mendenda bintang sepak bola Neymar 16 juta Reais (sekitar Rp50 miliar) karena membangun sebuah danau di rumahnya di pinggiran Rio de Janeiro tanpa izin lingkungan, kata pihak berwenang Senin (3/7/2023).

Dewan kota di Mangaratiba mengeluarkan empat denda untuk pelanggaran lingkungan dalam pembangunan danau buatan di rumah Neymar, kata sekretariat dewan dalam sebuah pernyataan.

"Sanksi berjumlah lebih dari 16 juta Reais," kata pernyataan itu seperti dilansir dari CNA. Jumlah itu ditetapkan oleh kantor kejaksaan di Mangaratiba, kawasan wisata sekitar 130 km dari Rio, tempat bintang Paris Saint-Germain (PSG) itu tinggal.

Menurut pihak berwenang, Neymar tercatat melanggar sejumlah aturan, antara lain tidak punya izin lingkungan, pengumpulan dan pengalihan air sungai tanpa izin, hingga pemindahanlahan dan penebangan tanpa izin.

Neymar memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Pada 22 Juni lalu, setelah pengaduan berdasarkan unggahan media sosial, pihak berwenang menemukan beberapa pelanggaran lingkungan di properti mewah tersebut, tempat para pekerja membangun danau dan pantai buatan.

Pihak berwenang menutup situs tersebut dan memerintahkan semua aktivitas dihentikan, tetapi media Brasil melaporkan bahwa Neymar mengadakan pesta di sana dan mandi di danau.

Neymar membeli mansion Mangaratiba pada tahun 2016. Menurut media Brasil, mansion tersebut berdiri di atas tanah seluas 10.000 meter persegi dan dilengkapi dengan heliport, spa, dan gym.

Rekomendasi