ERA.id - Kehilangan paspor dapat menjadi mimpi buruk bagi para pelancong. Lantas apa saja syarat, denda, dan cara mengurus paspor hilang?
Jika Anda mengalami situasi ini, jangan panik! Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat, denda, dan cara mengurus paspor yang hilang.
Mengurus paspor yang hilang berbeda dengan proses pembuatan paspor baru. Ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, serta denda yang mungkin dikenakan.
Selain itu, cara mengurusnya pun berbeda, dengan melibatkan pihak kepolisian. Berikut ini adalah beberapa hal penting yang akan dibahas dalam artikel ini ketika Anda harus mengurus paspor yang hilang:
Kapan Harus Mengurus Paspor Kembali?
Penggantian paspor biasa dapat diajukan dalam beberapa kondisi, termasuk ketika masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan), masa berlaku sudah habis, dan paspor hilang.
Selain itu, Anda dapat mengurus paspor kembali jika paspor rusak baik saat proses penerbitan maupun di luar proses penerbitan (seperti robek, basah, terbakar, atau tercoret) yang membuat keterangan di dalamnya tidak jelas atau tidak pantas sebagai dokumen resmi.
Selain itu, penggantian paspor juga dapat diajukan karena keadaan kahar (force majeure) seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Baca juga artikel yang membahas Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan
Syarat, Denda, dan Cara Urus Paspor Hilang
Dilansir dari laman Imigrasi Jogja, persyaratan untuk penggantian paspor yang hilang meliputi:
- surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
- KTP yang masih berlaku
- kartu keluarga
- serta akta kelahiran/ijazah/buku nikah.
Sementara itu, bagi pemohon yang mengalami keadaan kahar, diperlukan tambahan informasi berikut:
- berupa surat permohonan penggantian paspor kepada kepala kantor imigrasi yang berisi informasi lengkap tentang pemohon dan alasan permohonan
- surat keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Selain itu, prosedur penggantian paspor akan melibatkan pengisian aplikasi data di loket permohonan dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Pejabat Imigrasi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Berita acara tersebut kemudian disampaikan kepada kepala kantor imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
Kemudian jika disetujui, pejabat imigrasi akan mengeluarkan penggantian paspor setelah pembayaran biaya dilakukan.
Denda Paspor Hilang
Laman Kantor Imigrasi menjelaskan jika pemohon yang kehilangan paspor diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1.000.000 setelah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Barulah setelah itu pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian paspor.
Kantor Imigrasi juga mengimbau agar masyarakat untuk menjaga paspornya dengan baik karena paspor merupakan dokumen resmi negara yang mengandung identitas diri pemegangnya. Ia juga menyarankan agar pemegang paspor mengarsipkan paspornya, baik dalam bentuk foto, fotokopi, maupun scan, untuk mempermudah jika terjadi hal yang tak diinginkan seperti paspor hilang.
Untuk mengajukan permohonan paspor baru, pemohon wajib mempersiapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Biaya permohonan paspor adalah Rp 350.000 untuk paspor biasa (non-elektronik) dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.
Selain syarat, denda, dan cara urus paspor hilang e, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…