Bagaimana Jika MK Gugurkan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo?
Bagaimana Jika MK Gugurkan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo?

Bagaimana Jika MK Gugurkan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo?

By iqbal | 04 Apr 2024 16:23

ERA.id - Sidang sengketa Pilpres 2024 terus berlangsung hingga hari ini, 4 April 2024 di Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, mereka ingin status Gibran sebagai Cawapres digugurkan.

Tim Prabowo-Gibran menanggapi gugatan tersebut. Jika gugatan itu dikabulkan, tim Prabowo-Gibran mempertanyakan mekanisme pencarian pengganti Gibran. Hal ini disampaikan oleh Ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun saat bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK hari ini. Menurutnya kubu Anies dan Ganjar tak memikirkan tindak lanjut jika gugatan mereka dikabulkan, yakni jika Gibran dicoret sebagai Cawapres.

Rekomendasi
Tutup