ERA.id - Kepala Desa kiranya saat ini sedang senyum-senyum tipis. Ya bisa saja, mereka senyum-senyum tipis karena sedang berbahagia setelah Presiden Jokowi menandatangani resvisi UU tentang masa jabatan kepala desa pada 25 April 2024 lalu. Yang awalnya cuma enam tahun, sekarang kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Desa, Revisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.