ERA.id - Belum lama ini kita dihebohkan sama kasus korupsi suami artis Sandra Dewi yang nilainya sangat fantastis. Kali ini, suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry juga ikut terseret kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Pada 14 Mei 2024, jaksa Tipikor Surabaya mendakwa Eko melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Eko didakwa menerima gratifikasi sebesar 23,5 miliar rupiah dari sejumlah pengusaha, salah satunya suami Maia Estianty, Irwan Mussry. Kata Jaksa, Irwan memberikan 100 juta kepada Eko