ERA.id - Di akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi lagi sering banget neken aturan baru nih. Kali ini ia telah menandatangani aturan yang membolehkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk memiliki izin mengelola tambang. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang berlaku mulai 30 Mei 2024.
Aturan ini jelas mendapat kritik karena dianggap bisa memperburuk kerusakan lingkungan akibat tambang yang semakin merajalela. Gak cuma itu, aturan ini juga dituding ada motif politik tersembunyi, jadi bisa memicu konflik SARA.