ERA.id - Baru-baru ini Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan sejumlah masalah dalam pembangunan IKN. Rupanya 2.085 Hektar dari 36.150 Hektar tanah yang menjadi lahan pembangunan infrastruktur IKN masih dalam penguasaan pihak lain. Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya masalah legalitas dan sertifikasi lahan. Ada 5 area hasil pengadaan tanah yang belum selesainya proses sertifikasinya.
Ternyata bukan cuma masalah lahan aja, masalah terkait manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang yang tidak sepenuhnya terkendali.