Sirkus Lalu Lintas Remaja

| 19 Jan 2018 00:21
Sirkus Lalu Lintas Remaja

Jakarta, era.id - Paradigma salah kaprah. Katanya, peraturan itu dibuat untuk dilanggar. Eits jangan salah sangka dulu, memang kenyataan nya saat ini kalimat itu suka dibenarkan oleh para remaja yang sedang dalam masa pertumbuhan, hehe..

Berdasarkan dari foto viral seorang tukang bakso yang di tabrak gerobak baksonya oleh dua remaja yang masih memakai baju seragam sekolah yang mengakibatkan dagangannya jatuh tercecer di aspal jalanan. Kedua remaja tersebut sebelumnya terlihat ugal-ugalan dalam berkendara dan tidak memakai helm, sehingga menabrak tukang bakso (yang) malang tersebut. 

Dilihat dari fenomena yang sering terjadi di sekitaran kita, banyak anak dibawah umur yang sudah mengendarai kendaraan seperti sepeda motor. Dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), minimal berumur 17 tahun sudah bisa mempunya Sim C untuk sepeda motor. Pada kenyataanya ternyata anak-anak yang masih di bawah umur tersebut sudah berani berkendara sepeda motor, sehingga banyak kecelakaan yang terjadi. 

Menurut data dari Kemenhub, di tahun 2016 ada 108.374 kejadian kecelakaan di Indonesia, dengan korban meninggal 25.859 jiwa. Jika dihitung artinya rata-rata 70 orang per hari meninggal, atau 2-3 orang per jam yang kehilangan nyawa di jalan. Parahnya lagi 5 persen dari jumlah kecelakaan tersebut di sebabkan oleh para pengendara di bawah umur.

Jadi kalian yang masih dibawah umur atau mempunyai adik, di sarankan untuk tidak mengendarai kendaraan sebelum waktunya yah..

Tags :
Rekomendasi