Tapi, faktanya semua transaksi di digital, memerlukan data dari setiap penggunanya. Kini, yang jadi pertanyaan, apakah semua data diri itu aman di internet? Bagaimana jika data itu dicuri oleh orang jahat dan disalahgunakan?
Umumnya pencurian data personal dijerat dengan menggunakan KUHP (Pasal 362), Pasal 26 (1) dan (2) dan Pasal 32 (2) UU ITE No 11 Tahun 2008.
Bunyi Pasal 362 KUHP, "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Sedangkan Pasal 26 UU ITE bunyinya,
"(1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini."
Pasal 32 (2) UU ITE berbunyi "(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak."
Baca juga: Kegaduhan Tak Berkesudahan