Kasus Hasil Swab Tes RS Ummi, Bogor, Habib Rizieq Shihab Dkk Dituntut Enam Tahun Penjara
Kasus Hasil Swab Tes RS Ummi, Bogor, Habib Rizieq Shihab Dkk Dituntut Enam Tahun Penjara

Kasus Hasil Swab Tes RS Ummi, Bogor, Habib Rizieq Shihab Dkk Dituntut Enam Tahun Penjara

By achmad basarudin | 03 Jun 2021 14:13

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis (3/6)

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat, meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Rekomendasi
Tutup