ERA.id -Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pedagang kaki lima di pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, menolak adanya kebijakan dari pemerintah untuk menerbitkan PPN.