ERA.id - Pemerintah berencana memungut PPN pada jasa pendidikan. Rencana pemerintah tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Rencana pemungutan pajak ini sangat memberatkan meski telah ada KJP dan bantuan lainnya. Karena masih banyak kendala yang dialami pihak sekolah khususnya sekolah swasta.
Bagi wali murid yang memiliki penghasilan terbatas tentu akan memberatkan. Sebab mereka harus memikirkan biaya tambahan.