Anies Baswedan Resmi Larang Pengguna Air Tanah Mulai 2023
Anies Baswedan Resmi Larang Pengguna Air Tanah Mulai 2023

Anies Baswedan Resmi Larang Pengguna Air Tanah Mulai 2023

By achmad basarudin | 06 Jan 2022 19:15

ERA.id - Pemprov DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah mulai tahun 2023 mendatang. Tetapi, larangan itu tidak diterapkan di seluruh wilayah.

Aturan larangan penggunaan air tanah tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Dalam Pergub, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

Dalam Pasal 2, Anies mencantumkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Daftar Area dan Kawasan Bebas Air Tanah

A. Area Jalan Bebas Air Tanah

1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara

6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara

7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur

8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat

11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan

12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan

B. Kawasan Zona Bebas Air Tanah

1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur

2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat

5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat

7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat

8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat

9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Rekomendasi
Tutup