Tunjangan Hari Raya

| 04 Jun 2018 20:17
Tunjangan Hari Raya
Jakarta, era.id - Menuju hari lebaran, hal yang paling ditunggu oleh para pekerja adalah moment pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), terkadang disebut pula gaji ke-13 seorang karyawan. Nah kamu tau ga sih fellas? ternyata tradisi pembagian Tunjangan Hari Raya ini ada sejarahnya loh.

Berawal pada tahun 1952, Soekiman Wijosanjojo yang berprofesi sebagai seorang politikus dan Menteri Dalam Negeri pada jaman pemerintahan Presiden Soekarno saat itu. Dahulu THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, alasannya adalah untuk mengambil simpati agar mendukung kabinet pemerintahan saat itu.

Besaran THR pada tahun itu adala 125 sampai 200 rupiah, yang diperkirakan sebesar 1,5 juta sampai 2 juta rupiah. Lalu dikarenakan adanya ketimpangan sosial dimata para buruh, maka saat itu juga buruh berdemo dan melakukan mogok kerja. Hingga kini THR menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan kepada para karyawan setiap hari raya datang.

Tags :