Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Trimedya Panjaitan: Masyarakat Berharap Tersangka yang Diumumkan Ferdy Sambo

| 09 Aug 2022 17:15
Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Trimedya Panjaitan: Masyarakat Berharap Tersangka yang Diumumkan Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan masyarakat memiliki harapan besar atas tuntasnya kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Salah satu harapan masyarakat, kata Trimedya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Semoga tersangkanya seperti yang diharapkan masyarakat. Ya kan masyarakat mengharapkan yang diumumkan tersangka kan Sambo (Ferdy Sambo)," kata Trimedya kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Meski begitu, Trimedya meyakini Polri tidak akan sembarangan dalam menetapkan tersangka. Aparat penegak hukum dipastikan akan mengacu pada Pasal 184 KUHAP terkait pembuktian sebelum menetapkan tersangka.

"Makanya kalau Kapolri yang mengumumkan berarti apa, bukan orang sembarang orang yang ditetapkan (sebagai tersangka) gitu lho," kata Trimedya.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu mengimbau agar publik bersabar menunggu pengumuman tersangka baru terkait kasus penembakan Brigadir J. "Kita tunggu saja," kata Trimedya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan kembali mengumumkan tersangka baru dari kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, hingga saat ini Polri baru merilis dua orang tersangka dari kasus penembakan Brigadir J.

Dua tersangka itu antara lain ajudan Ferdy Sambo, Bharada E. Dia dijerat pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Polri menyebut, dalam kasus tersebut Bharada E tidak dalam posisi membela diri.

Tersangka kedua adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tersangka kasus penembakan Brigadir J, sudah ada tiga orang. Meski begitu, kasus tersebut tetap harus ditangani dengan hati-hati.

"Memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah tiga (orang), itu bisa berkembang," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Rekomendasi