ERA.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," jelas Kapolri pada Selasa (9/8/2022).
Listyo juga menyebut dalam perkembangan terbaru tidak ditemukan fakta tembak menembak di rumah Kadiv Propam Nonaktif itu, seperti yang dilaporkan.
"Tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal," kata dia.
Untuk membuat kesan tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali.
"Untuk membuat tembak menembak, FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk buat kesan tembak menembak," jelas dia.
Terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, Timsus Polri masih melakukan pengembangan kasus.