Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyebutkan, pemilihan suara ulang dapat dilaksanakan tahun berikutnya, atau pemilihan berikutnya sesuai dengan kondisi lapangan.
Baca Juga : Pilkada Kota Makssar Dimenangkan Kotak Kosong
"Berarti kalau kita lihat kasus ini berarti bisa di tahun 2020 tentunya karena tahun depan ada Pemilu 2019," ujar Suhajar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Suhajar menyatakan, selama beberapa tahun terakhir, Pj kepala daerah memang tidak menjabat dalam waktu yang lama. Kemudian, banyak yang menganggap Pj kepala daerah menjabat dalam waktu yang lama maka akan mengganggu jalannya pemerintahan.
Namun, Suhajar menganggap hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena pengangkatan Pj kepala daerah telah diatur dalam undang-undang.
"Tidak perlu ada yang dikawatirkan karena surat keputusan pengangkatan pejabat dari Kemendagri itulah yang diberikan kewenangan. Kan itu kan sudah ada aturan yang mengatur tentang itu," tuturnya.
Memang ada tugas krusial kepala daerah menjelang akhir tahun yaitu penyusunan APBD. Namun, kata Suhajar, jika dilakukan oleh Pj malah mempercepat waktu penyusunan.
"Dalam menyusun APBD, Pj enggak punya kepentingan. Dia hanya menanya berpedoman pada RPJMD tahun itu. Jadi, dia lebih objektif tentunya untuk menyelesaikan penyusunan APBD," kata dia.