Dilansir dari kantor berita Malaysia, Bernama, Selasa (3/7), Najib dijerat dengan lebih dari 10 dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan atau CBT. Dakwaan bagi Najib akan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Tommy Thomas.
Supaya kalian tahu, Satuan tugas khusus 1MDB dan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Najib akan segera dibawa ke pengadilan Kuala Lumpur pada Rabu (4/7) pagi untuk didakwa.
Bila mengutip The Star, mantan PM Najib akan dijerat dengan dakwaan berlapis, mulai dari pidana pelanggaran kepercayaan yang diatur dalam pasal 409 Undang-undang (UU) Pidana dan dakwaan di bawah UU Antipencucian Uang, UU Antipendanaan Terorisme dan UU Hasil Aktivitas Melanggar Hukum tahun 2001 atau AMLA.
Baca Juga : Mahatir: Mantan PM Najib Akan Segera Diadili
Keterlibatan Najib sebelumnya, telah diselidiki Komisi Antikorupsi Malaysia terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib sendiri telah berulang kali membantah dirinya melakukan pelanggaran hukum terkait skandal 1MDB.
Namun, MACC pada akhir tahun 2015 mendapatkan bukti cukup kuat yang menunjukkan aliran dana sebesar 10,6 juta dolar AS atau setara 42 juta ringgit (Rp146 miliar) dari SRC International telah ditransfer ke sebuah rekening milik Najib.
Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad memastikan mantan PM Najib Razak akan segera diadili. Mahatir menegaskan Gugus Tugas Malaysia telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menyeret nama Najib.
"Untuk membawa sebuah kasus ke pengadilan, harus ada bukti yang cukup agar kita tidak gagal dalam prosesnya," tegas Mahathir saat itu.