Fredrich yang memilih duduk di ruang tunggu Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keberatan tidak bisa mendampingi pemeriksaan Novanto.
"Saya enggak ikut, karena mereka (KPK) keberatan saya ikut. Jadi saya enggak tau apa yang diperiksa," kata Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Fredrich mengklaim MKD mengizinkannya mendampingi Novanto. Namun, dia merasa heran pihak KPK menutup pintu untuk bertemu kliennya. Terkait larangan KPK, pengacara yang mengaku menyukai kemewahan ini tidak mendapat alasan yang jelas.
"Boleh, MKD minta disertakan, tapi saya tidak diizinkan naik. Orang yang dari piket KPK sini, tidak mengizinkan saya naik. Terpaksa saya duduk-duduk. Saya udah protes," lanjutnya.
Adapun pemeriksaan Novanto dilakukan setelah adanya laporan dari Himpunan Mahasiwa Pascasarjana Indonesia (HMPI). Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan setelah menyandang status tersangka kasus korupsi.
Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia diduga melakukan korupsi bersama Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, Irman dan Sugiharto.